Asuransi Duta Network

Subsidi Asuransi Kecelakaan diberikan kepada member DUTA-NETWORK yang telah mendapatkan Prestasi cukup hanya 1 (satu) kali Rolling atau Flush Out. Bagi member DUTA-NETWORK yang memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha boleh hanya mencantumkan satu nama saja untuk asuransi dari hak usaha yang dimiliki. Mitra yang bekerjasama dengan DUTA-NETWORK adalah Perusahaan Asuransi Jiwa BUMI ASIH JAYA, dengan mencantumkan :

Nama : [Diisi nama lengkap member]
Tanggal Lahir : [Usia 1 s/d 60 tahun]
Jenis Kelamin : [L/P]

Dengan Nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar :

1. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Rp.
10.000.000,-
2. Uang Duka Meninggal Dunia Biasa : Rp.
2.000.000,-
3. Santunan Cacat Akibat Kecelakaan :


a. Cacat Tetap Total
b. Cacat Tetap Sebagian (sesuai Tabel DB)
: Rp.
: Rp.
10.000.000,-
10.000.000,-
4. Biaya Perawatan/P3K Akibat kecelakaan, Maksimum per tahun : Rp.
2.500.000,-

Meninggal Dunia/MD (kematian) Tertanggung yang dikecualikan :

  1. Kematian karena bunuh diri
  2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal.
  3. Kematian karena AIDS.
  4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi.
  5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti kematian yang dikarenakan perang, bencana alam, atau huru hara.

TABEL DISABILITY BENEFIT (TABEL DB)

1. Definisi Cacat Tetap Total

Cacat Tetap total adalah kehilangan atau tidak berfungsinya anggota tubuh akibat suatu kecelakaan, meliputi :

  1. Kedua tangan atau kedua kaki atau kedua mata.
  2. Satu kaki dan satu tangan, atau satu kaki dan satu mata, atau satu tangan dan satu mata
2. Definisi Cacat Tetap Sebagian

Cacat Tetap Sebagian adalah kehilangan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh.
3. Tabel Kompensasi Cacat Tetap berdasarkan uang Pertanggungan (UP) :

Cacat Tetap Total up 100%

Cacat Tetap Sebagian :

1. Lengan kanan mulai dari bahu : 75% UP
2. Lengan kiri mulai dari bahu : 56% UP
3. Tangan kanan mulai dari siku : 65% UP
4. Tangan kiri mulai dari siku : 52% UP
5. Tangan kanan mulai dari pergelangan : 60% UP
6. Tangan kiri mulai dari pergelangan : 50% UP
7. Satu kaki : 50% UP
8. Satu mata : 50% UP
9. Jari jempol kanan : 25% UP
10. Jari jempol kiri : 20% UP
11. Jari telunjuk kanan : 15% UP
12. Jari telunjuk kiri : 12% UP
13. Jari tengah/manis kanan : 10% UP
14. Jari tengah/manis kiri : 8% UP
15. Jari kelingking kanan : 9% UP
16. Jari kelingking kiri : 7% UP
17. Satu jari kaki : 5% UP

Ketentuan Claim cacat Tetap Sebagian

Tertanggung yang kehilangan beberapa bagian dari anggota badan secara bersama-sama diberikan kompensasi secara proporsional, maksimum sebesar 100% UP per peristiwa.
4. Masa Tunggu (Waiting Period)

Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan cacat sementara yang dialami sembuh kembali maka tidak ada pembayaran santunan, namun jika penyembuhan cacat sementsrs tersebut lebih dari 3 bulan akan dianggap sebagai cacat
5. Pengobatan/Perawatan Rumah Sakit akibat Kecelakaan

Dalam hal perawatan akibat kecelakaan tidak memerlukan rawat inap maka akan diganti P3K pada saat kejadian saja meliputi :

  1. Obat-obatan
  2. Dokter/ Juru rawat
  3. Pembalut

Jika Tertanggung memerlukan perawatan di rumah sakit karena luka yang di deritanya maka biaya yang ditanggung meliputi :

  1. Kamar
  2. Obat-obatan
  3. Dokter / Juru rawat
  4. Laboratorium
  5. Pembalut
6. Pengajuan Klaim Kecelakaan

a. Klaim kecelakaan diajukan secara tertulis oleh pemegang polis degan melampirkan keterangan atau bukti perihal cidera yang dialami
b. Kejadian kecelakaan harus diberitahukan kepada penanggung selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan

Bukti - bukti yang harus dilampirkan meliputi :

a. Foto copy KTP/Identias
b. Surat keterangan dokter Blangko dari Bumi Asih Jaya.
c. Asli kuitansi rekening biaya termasuk copy resep dokter
d. Surat keterangan dari PT. Duta Manunggal Abadi.
e. Foto copy Sertifikat dan Polis Induk.
f. Semua kelengkapan diatas dibuat Rangkap 3 (tiga).

Kelengkapan pengajuan klaim Meninggal Dunia/MD :

a. Foto copy Identitas/KTP MD (meninggal dunia).
b. Foto copy KTP Ahli Waris.
c. Surat keterangan dokter Blangko dari Bumi Asih Jaya.
d. Surat Kematian dari Kelurahan.
e. Surat Penguburan dari Juru Kunci Wilaah setempat/Kelurahan.
f. Surat keterangan dari PT. Duta Manunggal Abadi.
g. Foto copy Sertifikat dan Polis Induk.
h. Surat keterangan dari Kepolisian jika MD karena Kecelakaan.
i. Kronologis kejadian dari pihak keluarga.
j. Pernyataan Klaim Meninggal Dunia Blangko dari Bumi Asih Jaya.
k. Semua kelengkapan diatas dibuat Rangkap 3 (tiga).

Komentar