Subsidi Asuransi Kecelakaan diberikan kepada member DUTA-NETWORK yang telah mendapatkan Prestasi cukup hanya 1 (satu) kali Rolling atau Flush Out. Bagi member DUTA-NETWORK yang memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha boleh hanya mencantumkan satu nama saja untuk asuransi dari hak usaha yang dimiliki. Mitra yang bekerjasama dengan DUTA-NETWORK adalah Perusahaan Asuransi Jiwa BUMI ASIH JAYA, dengan mencantumkan :
Nama : [Diisi nama lengkap member]Tanggal Lahir : [Usia 1 s/d 60 tahun]
Jenis Kelamin : [L/P]
Dengan Nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar :
1. | Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | : Rp. | 10.000.000,- | ||||||||
2. | Uang Duka Meninggal Dunia Biasa | : Rp. | 2.000.000,- | ||||||||
3. | Santunan Cacat Akibat Kecelakaan : | | | ||||||||
|
|
|
| ||||||||
4. | Biaya Perawatan/P3K Akibat kecelakaan, Maksimum per tahun | : Rp. | 2.500.000,- |
Meninggal Dunia/MD (kematian) Tertanggung yang dikecualikan :
- Kematian karena bunuh diri
- Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal.
- Kematian karena AIDS.
- Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi.
- Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti kematian yang dikarenakan perang, bencana alam, atau huru hara.
TABEL DISABILITY BENEFIT (TABEL DB)
1. | Definisi Cacat Tetap Total | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cacat Tetap total adalah kehilangan atau tidak berfungsinya anggota tubuh akibat suatu kecelakaan, meliputi :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Definisi Cacat Tetap Sebagian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cacat Tetap Sebagian adalah kehilangan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Tabel Kompensasi Cacat Tetap berdasarkan uang Pertanggungan (UP) : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cacat Tetap Total up 100% | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cacat Tetap Sebagian : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan Claim cacat Tetap Sebagian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tertanggung yang kehilangan beberapa bagian dari anggota badan secara bersama-sama diberikan kompensasi secara proporsional, maksimum sebesar 100% UP per peristiwa. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Masa Tunggu (Waiting Period) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan cacat sementara yang dialami sembuh kembali maka tidak ada pembayaran santunan, namun jika penyembuhan cacat sementsrs tersebut lebih dari 3 bulan akan dianggap sebagai cacat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengobatan/Perawatan Rumah Sakit akibat Kecelakaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal perawatan akibat kecelakaan tidak memerlukan rawat inap maka akan diganti P3K pada saat kejadian saja meliputi : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jika Tertanggung memerlukan perawatan di rumah sakit karena luka yang di deritanya maka biaya yang ditanggung meliputi : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Pengajuan Klaim Kecelakaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Komentar
Posting Komentar